Situbondo – Dugaan adanya penagihan ilegal oleh seorang mandor kepada petani di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, kini sedang dalam penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum, para saksi terkait kasus ini akan segera diperiksa oleh pihak berwajib.
“Kami akan melaporkan masalah ini ke DPRD Situbondo dan Bondowoso, mengingat korban dari kasus ini mencapai jutaan masyarakat di kawasan KAH Bondowoso. Sangat disayangkan bahwa selama bertahun-tahun, rakyat kita diabaikan,” ujar kuasa hukum tersebut.
Lebih lanjut, pihak pelapor juga berencana mengajak pemerintah Situbondo dan Bondowoso, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, untuk lebih memperhatikan nasib para petani. Berdasarkan keterangan beberapa petani di Kayumas, Curahtatal, Kladi, dan Solor—empat KRPH yang berada di bawah BKPH Prajekan—mereka rutin dimintai uang. Jika tidak membayar, mereka diancam akan ditutup akses lahannya. Para petani pun mempertanyakan, terus uangnya ke mana dan di kemanakan …….. ?
KPH Bondowoso sempat mengeluh tentang kerugian yang mereka alami, disebabkan oleh banyaknya oknum yang tidak amanah. Contohnya, di BKPH Bondowoso, KRPH Tanawun memiliki lahan kopi lebih dari 1.000 hektar, tetapi target pendapatannya tidak mencapai Rp300 juta. Ini menandakan adanya kebocoran yang besar, dan banyak KRPH di bawah KPH Bondowoso yang perlu diperbaiki. Demi kesejahteraan masyarakat dan negara, semua pemangku kepentingan harus dilibatkan.
Di KRPH Bayeman, diduga seorang mandor melakukan penagihan langsung kepada petani di Desa Kayumas tanpa melibatkan LMDH. Supandiono, Sekretaris LMDH, menyatakan bahwa ketika diminta untuk menunjukkan data petani pesanggem, mandor tersebut tidak dapat memberikan data yang diminta. Hingga kini, LMDH belum menerima invoice yang dijanjikan oleh KPH, pungkas Supandiono.
Tindakan tegas diperlukan untuk mengungkap kasus ini dan memastikan keadilan bagi para petani. (Mrs)